PEDOMAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN(PKB) GURU
Pendidikan
merupakan suatu proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa, sehingga harus dilakukan secara profesional. Oleh sebab itu, guru
sebagai salah satu pelaku pendidikan haruslah seorang yang profesional. Dengan
demikian keberadaan guru di dalam proses pendidikan dapat bermakna bagi
masyarakat dan bangsa. Kebermaknaan guru bagi masyarakat akan mendorong pada
penghargaan yang lebih baik dari masyarakat kepada guru.
Guru diharapkan
mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan
Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur,
dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan
masyarakat, bangsa dan negara sebagian besar ditentukan oleh guru. Agar tugas
dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan
aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan
tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan,
dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Penilaian
kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang
berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas
seorang guru. Di samping itu, sebagai guru profesional guna diwajibkan untuk
senantiasa melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk
meningkatkan kemampuan diri guru dalam melaksanakan tugasnya. Kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru meliputi kegiatan pengembangan
diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif yang merupakan unsur utama dalam
pengembangan karir guru.
Bersama-sama dengan
hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah,
dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi
angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana
ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui penetapan
angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur
tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara kenaikan
jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya. Dengan kata lain
semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin semakin kompeten
guru tersebut dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
TUJUAN PKB
Tujuan umum dari
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan pengembangan profesi guru adalah
untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuannya adalah sebagai berikut.
a. Meningkatkan kompetensi guru
untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan
yang berlaku.
b. Memutakhirkan kompetensi
guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seniuntuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
c. Meningkatkan komitmen guru
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d. Menumbuhkan rasa cinta dan
bangga sebagai penyandang profesi guru.
e. Meningkatkan citra, harkat,
dan martabat profesi guru di masyarakat.
f. Menunjang pengembangan
karier guru.
Menurut Permenneg PAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
saat ini disebut Pengembangan Profesi Guru meliputi: Pengembangan Diri,
Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
Kegiatan yang mencakup ketiga
unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Agar guru dapat selalu
menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak hanya sekedar untuk
pemenuhan angka kredit.
PENGEMBANGAN DIRI
Kegiatan pengembangan diri
adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan
nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Kegiatan
tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional
dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam
kegiatan dimaksud sebagai berikut.
1. MENGIKUTI
DIKLAT FUNGSIONAL
Diklat fungsional adalah
merupakan upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan,
pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan sesuai dengan profesi, yang
bermanfaat dalam pelaksanaan tugas. Diklat dapat dilaksanakan secara tatap muka
maupun jarak jauh, diklat jarak jauh dapat dilakukan dengan korespondensi atau
berbasis dalam jaringan (daring). Jenis diklat dapat berupa pelatihan, penataran,
bimbingan teknis, bimbingan karier, kursus, magang atau bentuk lain yang diakui
oleh instansi yang berwenang. Keikutsertaan dalam diklat tersebut dibuktikan
dengan adanya surat tugas, sertifikat, surat keterangan dan sejenisnya.
Guru dapat mengikuti kegiatan
diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah atau institusi
yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Untuk keperluan pemberian angka
kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
a. Fotokopi surat tugas dari
kepala sekolah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala
sekolah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah (misalnya dari institusi
lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti
diklat fungsional dari kepala sekolah.
b. Fotokopi sertifikat diklat
yang disahkan oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil pelatihan yang
dibuat oleh guru yang bersangkutan.
2. MENGIKUTI
KEGIATAN KOLEKTIF GURU
Kegiatan kolektif guru adalah
kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan
bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru
yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa kegiatan-kegiatan
berikut.
a) Mengikuti kegiatan ilmiah di
KKG/MGMP atau organisasai profesi guru. Kegiatan Ilmiah tersebut dapat berupa
penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk
pembelajaran berbasis teknologi informasi, penilaian, pengembangan media
pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian
guru.
b) Mengikuti seminar,
lokakarya, koloqium, diskusi panel, in house training (<30 jam) atau bentuk
pertemuan ilmiah lainnya, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta. Tidak
termasuk seminar laporan hasil penelitian yang dilakukan guru tersebut.
c) Mengikuti kegiatan kolektif
lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan
keprofesiannya.
Guru dapat mengikuti kegiatan
kolektif atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah atau institusi yang
lain, atau atas kehendak sendiri.
Bukti fisik yang harus
disertakan untuk penilaian angka kredit tersebut adalah sebagai berikut.
a) Fotokopi surat tugas dari
kepala sekolah atau instansi lain yang terkait. Apabila penugasan dari
institusi lain atau kehendak sendiri harus disertai dengan surat persetujuan
mengikuti kegiatan dari kepala sekolah,
b) Fotokopi sertifikat atau
surat keterangan telah melaksanakan pengembangan diri dari penyelenggara
kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah.
c) Laporan setiap kegiatan yang
dibuat oleh guru yang bersangkutan.
demikian tulisan mengenai
pedoman Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB)
khusus untuk pengembangan diri yang penulis ambil dari buku buku 5 tahun 2019
yang diterbitkan oleh dirjen GTK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan -2019 akan
di lanjut untuk penjelasan tentang publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar