Sudah tak terasa kita memasuki bulan Mei.Tahun Ajaran 2021/2022 akan di mulai, ada kegiatan rutin tahunan yaitu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk tingkat SMA/SMK khususnya di Jawa Tengah. Pada Tahun ini ada 4 jalur penerimaan Siswa Baru
- Jalur Zonasi (paling sedikit 51%)
- Jalur Prestasi (paling banyak 20%) .
- Jalur Perpindahan Orang tua (paling banyak 5%)
- Jalur Afirmasi (paling sedikit 20%)
Jarak terdekat domisili KK (dihitung dari gerbang/gapura utama sekolah) dengan sekolah dan usia yang lebih tua
Didasarkan atas Nilai Rapor dan Bobot Prestasi Kejuaraan Akademik dan Non Akademik
Seleksi Prestasi berdasar kan nilai rapor + bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang)
Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Mengikuti kepindahan tugas orang tua/walinya dan anak guru (Dibuktikan dengan : surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan)
Syarat Keluarga Ekonomi Tidak Mampu : Data DTKS dan KIP
Oke
BalasHapusterima kasih sudah mampir ke blog kami
Hapus